Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan berlangsung, Rabu, (05/03/2025).
Delapan saksi yang diperiksa memiliki berbagai latar belakang, termasuk pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pejabat SKK Migas, serta pegawai PT Pertamina dan anak usahanya. Mereka berinisial MP, ARH, DM, CMS, AA, ESJ, ES, dan FEP.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan pihak terkait,” ujar sumber dari Kejaksaan Agung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. Penyidik mendalami peran para saksi dalam proses pengadaan, penetapan harga, serta distribusi minyak mentah dan produk turunannya di lingkungan PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (@2025)
Link: https://karonesia.com/hukum/skandal-minyak-mentah-pertamina-kejagung-periksa-8-saksi/

