,

Lelang Aset Tambang Ilegal: Kejagung Kembalikan Rp13,8 Miliar ke Negara

Jakarta (KARONESIA.COM) – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Konawe melelang barang rampasan negara dari perkara penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara, Rabu (12/2/2025). Lelang ini merupakan hasil eksekusi terhadap Terpidana Damsus Antameng, yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp2 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pid.Sus-LH/2023.

Damsus terbukti melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat, melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 17 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kejaksaan Agung melelang barang rampasan dari kasus tambang ilegal di Sulawesi Tenggara. (foto)

Barang rampasan yang dilelang meliputi 27 unit excavator, 1 unit grader, dan 8 unit dump truck merek Hino. Total nilai lelang mencapai Rp13,89 miliar, yang langsung masuk sebagai penerimaan negara.

Baca Juga :  TIM TABUR Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana DPO Reigen Di Cianjur
Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, 7 Saksi Diperiksa

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa lelang ini adalah bagian dari upaya optimalisasi aset negara yang diperoleh dari tindak pidana. Keberhasilan lelang ini juga tidak lepas dari dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. (@2025)

error: Content is protected !!