,

JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika. Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual, Jumat, (31/01/2025).

Adapun dua perkara yang diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif adalah kasus yang melibatkan tersangka Dewi Prihatin Pgl Dewi binti Syafaruddin dan Yahya Soranda Alfatio Pgl Tio Bin Zamzami, yang keduanya berasal dari Kejaksaan Negeri Padang. Keduanya disangka melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dewi Prihatin disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, sedangkan Yahya Soranda disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a dalam undang-undang yang sama.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Perkara Komoditas Timah

JAM-Pidum menjelaskan bahwa keputusan untuk mengizinkan penyelesaian perkara melalui rehabilitasi dan bukan jalur pidana didasarkan pada berbagai pertimbangan. Pertama, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika. Namun, hasil penyidikan lebih lanjut dengan metode “know your suspect” mengungkapkan bahwa mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya terlibat sebagai pengguna (end user).

Selain itu, pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya tidak pernah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya telah menjalani rehabilitasi maksimal dua kali. Keduanya juga tidak terlibat dalam peran sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

Baca Juga :  Penyerahan Tahap II Tersangka Korporasi Duta Palma Group untuk Proses Hukum

“Keputusan ini diambil berdasarkan asesmen terpadu yang mengkualifikasikan para tersangka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, mereka dapat diproses dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JAM-Pidum.

Sebagai langkah selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Proses ini bertujuan memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk menjalani rehabilitasi, sebagai upaya memulihkan mereka dari penyalahgunaan narkotika tanpa harus melalui proses hukuman pidana.

Baca Juga :  Ketua Mahkamah Agung Lantik H. Hendro Puspito sebagai Panitera Muda

Dengan keputusan ini, Kejaksaan Agung mempertegas komitmennya untuk memberikan solusi yang lebih manusiawi dalam penanganan perkara narkotika, dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang menjadi korban penyalahgunaan. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *