Jakarta, (KARONESIA.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang. Penahanan ini dilakukan setelah pihak KPK menyelidiki dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Kedua tersangka yang ditahan adalah M, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan RUD, Direktur PT Deka Sari Perkasa. Keduanya diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara yang terlibat dalam pengadaan barang untuk sekolah-sekolah dasar di wilayah Semarang.
KPK telah menahan kedua tersangka untuk 20 hari, mulai 17 Januari hingga 5 Februari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam proses penyidikan, M diduga terlibat bersama beberapa tersangka lainnya, termasuk HG alias ITA, Wali Kota Semarang, dan AB, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, dalam menerima gratifikasi. Sementara itu, RUD diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam pengadaan meja, kursi, dan perlengkapan lainnya untuk Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sering kali menjadi sasaran tindak pidana korupsi. Menyadari hal ini, KPK terus memperkuat upaya pencegahan dengan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP). Program ini bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi dalam proses pengadaan di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap langkah-langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memastikan sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintahan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (@2025)