Home » Berita » DPO IB Direktur Utama PT CIS Resources Ditangkap Satgas SIRI

DPO IB Direktur Utama PT CIS Resources Ditangkap Satgas SIRI

Jakarta (KARONESIA.COM) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (20/01/2025)

Buronan yang diamankan berinisial IB, seorang pria berusia 58 tahun kelahiran Manado. IB diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT CIS Resources. Berdasarkan data yang dihimpun, IB berdomisili di Jl. Galuh I Blok P/21, Cireunde, Tangerang Selatan.

IB diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT Pos Amuntai. Kasus ini merupakan salah satu prioritas penegakan hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Amankan DPO Korupsi Terpidana Ngarijan Salim di Jakarta Barat

Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. IB bersikap kooperatif sehingga tidak ada perlawanan saat diamankan oleh tim SIRI. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kini dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim SIRI dalam mengamankan buronan tersebut. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami meminta mereka untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui 8 Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Sumut

Penangkapan IB menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan mempercepat penyelesaian kasus korupsi di Indonesia. Jaksa Agung menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Dengan adanya penangkapan ini, publik berharap Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmen dalam memburu buronan lain yang masih dalam DPO. Selain itu, sinergi antarinstansi penegak hukum juga diharapkan semakin solid demi memerangi tindak pidana korupsi di tanah air. (2025)