,

KKP Segel Reklamasi Diduga Ilegal di Perairan Bekasi

Kab Bekasi (KARONESIA.COM) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang diduga ilegal di kawasan Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/01/2025). Penyegelan dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Sebelumnya, KKP telah mengirimkan surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024, setelah inspeksi insidental oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan.

“Kami dari KKP, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP, hadir untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait indikasi pelanggaran ini,” ujar Ipunk, dilansir dari KKP, Rabu (15/01/2025).

Baca Juga :  Rapat Forkopimda Tangsel, Walikota Tangsel:Tingkatkan Koordinasi Antar Stakeholder, Sukseskan Pemilu 2024

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan PT TRPN untuk penataan kawasan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. PT TRPN diketahui menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar.

Hermansyah menjelaskan bahwa kegiatan penataan meliputi pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, dan pembangunan fasilitas lain, seperti kantor dan tempat lelang. Namun, dia mengakui bahwa ada kendala terkait batas alur laut yang melibatkan kepemilikan lahan lainnya. “Kami meminta izin untuk membuka alur laut selebar 70 meter. Ini agar kepentingan pembangunan tidak mengganggu kepemilikan lahan lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Serma Widayat Babinsa Koramil 09 Mauk Hadiri Wisuda Tahfiz Al-Qur’an

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa kegiatan ini dikategorikan sebagai reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022. Lebih lanjut, Sumono menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

KKP akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah, perusahaan terkait, dan instansi lainnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran ruang laut. (@2025)

Baca Juga :  Koramil 08/Pamulang Gelar Karbak Dalam Rangka HUT TNI Ke-79

Judul Friendly SEO:

1. KKP Segel Reklamasi di Bekasi

2. Reklamasi Ilegal Muara Tawar Disegel

3. KKP Tindak Pelanggaran Ruang Laut Bekasi

4. Penyegelan Reklamasi Bekasi oleh KKP

5. Reklamasi Tak Berizin di Bekasi Ditutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *