Diskusi ILUNI UI, JAM-Datun Paparkan Implementasi UU PDP

Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). Acara bertema “Mencari Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi” ini berlangsung di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (06/01/2025).

Dalam paparannya, JAM-Datun menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024, pemerintah fokus pada pengurangan risiko kebocoran data dan serangan siber.

Baca Juga :  JAM-Datun Tegaskan Wewenang Kejaksaan RI Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam

JAM-Datun menegaskan peran penting Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi, meliputi pemberian advis hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara, bertindak sebagai penuntut dalam kasus pidana, dan memberikan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara.

JAM-Datun juga menyampaikan bahwa upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam melindungi data pribadi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca Juga :  Capaian Kinerja JAM Pembinaan Kejaksaan RI di 100 Hari Kabinet Merah Putih

Selain JAM-Datun, acara ini menghadirkan narasumber lain, seperti Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng., Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’Arif, S.H., LL.M., Ph.D.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Semangat Natal Warga Kejaksaan RI, Bertekad Jadi Garam dan Terang

Focus Group Discussion ini menjadi momen penting untuk membahas penerapan UU PDP di Indonesia, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa hukum dan implementasi perlindungan data pribadi di era digital. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *