Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari ini, Jumat (13/12/2024), memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan.
Kedua saksi yang diperiksa adalah STM dari PT Gangsar Alam Semesta dan ETK dari PT Saudara Kusuma Era Sejahtera. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di Kementerian Perdagangan, termasuk tersangka TTL dan beberapa orang lainnya.
Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan kedua saksi ini sangat penting untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini, yang diduga melibatkan praktik korupsi dalam proses impor gula pada masa itu. Informasi dari saksi-saksi ini diharapkan bisa mengungkap lebih banyak detail terkait peran para tersangka dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini mencuat setelah ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses impor yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Kegiatan impor gula yang tidak sesuai prosedur tersebut diduga merugikan negara dengan nilai yang signifikan. Kejaksaan Agung berupaya keras untuk menuntaskan kasus ini agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidikan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan memeriksa lebih banyak saksi dan pengumpulan bukti-bukti tambahan. Kejaksaan Agung memastikan akan terus melakukan penyidikan secara transparan dan objektif demi menuntaskan kasus ini dengan tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat di kementerian yang berperan penting dalam pengawasan perdagangan gula di Indonesia. (@2024)