Iklan Karonesia
Home » Berita » Bareskrim Sita Aset PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) Terkait Kasus TPPU

Bareskrim Sita Aset PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) Terkait Kasus TPPU

Jakarta (KARONESIA.COM) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang disita termasuk tanah, gedung, rumah mewah, dan ruko yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain di Tangerang, Jakarta Barat, dan wilayah lain di Indonesia.

Pada Kamis (5/12/2024), penyitaan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kompol Karta SH, MH. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap praktik investasi bodong yang dilakukan oleh PT SMI melalui platform Net89, yang diduga merupakan skema Ponzi yang merugikan banyak korban.

Aset yang Disita

Penyitaan aset dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang, yang bertujuan untuk mencegah pengalihan atau penjualan aset-aset PT SMI. Aset yang disita di antaranya:

1. Tanah di Sumarecon Serpong – Sebidang tanah seluas 621 m² yang tercatat atas nama PT Mikasa Pama International.

2. Gedung Tower PT SMI – Bangunan dan tanah yang menjadi kantor pusat PT SMI di BSD, Kabupaten Tangerang.

3. Ruko Foresta Business – Sebidang tanah dan ruko yang terdaftar atas nama PT SMI di Tangerang.

4. Tanah dan Bangunan PT Cipta Aset Digital – Sebidang tanah di Banten yang terkait dengan tersangka MA, anak dari buron AA.

5. Rumah Mewah di Taman Kebon Jeruk – Properti milik DPO LSH yang juga telah disita.

Selain itu, sejumlah properti di Jakarta Barat, seperti ruko di Tanjung Duren, kantor di Gedung SOHO Capital, dan apartemen di Puri Mansion, juga masuk dalam daftar penyitaan.

Penyebaran Aset dan Rencana Penyitaan Selanjutnya

Kompol Karta menegaskan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat, melainkan juga akan meluas ke berbagai daerah seperti Belitung, Batam, Bali, Balikpapan, Bandung, hingga Surabaya. Hal ini dilakukan untuk mengamankan seluruh aset yang diduga terkait dengan kejahatan ekonomi ini.

Dampak Hukum dan Komitmen Kepolisian

Kasus ini menjerat para tersangka dengan beberapa pasal, termasuk pasal penipuan dan penggelapan (KUHP) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2010). Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong ini menyambut baik tindakan tegas Bareskrim Polri. Mereka berharap aset yang disita dapat dikembalikan kepada mereka, yang telah kehilangan tabungan dan masa depan akibat skema penipuan ini.

“Langkah ini harus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang berusaha menipu masyarakat dengan investasi bodong. Kami berharap aset yang disita bisa dikembalikan kepada para korban,” ungkap salah satu korban yang mengaku kehilangan seluruh tabungannya.

Tegas pada Kejahatan Ekonomi

Kompol Karta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak dan mengamankan aset terkait untuk memastikan bahwa pelaku tidak dapat melarikan diri dari proses hukum. Penyitaan ini juga menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menanggulangi praktik investasi bodong yang merugikan masyarakat.

“Proses penyelidikan ini akan terus berjalan hingga tuntas, dan tidak ada ruang bagi para pelaku untuk lolos dari hukuman,” tambahnya. (@2024)

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Bareskrim Sita Aset PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) Terkait Kasus TPPU"
Link: https://karonesia.com/tni-polri/bareskrim-sita-aset-pt-simbiotik-multitalenta-indonesia-smi-terkait-kasus-tppu/

Iklan ×