Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang berlangsung pada 2015 hingga 2016.
Tim penyidik memeriksa empat orang saksi sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat bukti dalam penyidikan perkara ini, Senin (02/12/2024).
Dalam keterangan tertulisnya, Febrie Ardiansyah, Jampidsus menyampaikan bahwa, keempat saksi yang diperiksa adalah BAM, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero pada periode 2016 hingga 2019; FKZ, Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016 hingga 2018; YHF, karyawan BUMN/Bulog; dan RJT, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.
“Pemeriksaan mereka dilakukan untuk mendalami keterlibatan dalam kegiatan importasi gula yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi.” jelasnya.
Kasus ini melibatkan dugaan praktik korupsi dalam proses importasi gula yang dilakukan oleh sejumlah pihak di Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait. Tersangka utama dalam perkara ini adalah TTL, dengan beberapa nama lainnya yang juga terlibat dalam penyelidikan.
Penyidikan terus berlanjut, dengan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memastikan tidak ada pihak yang terlepas dari tanggung jawab hukum.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan sebelum proses hukum lebih lanjut dilaksanakan.(@2024)
Link: https://karonesia.com/hukum/4-saksi-diperiksa-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-importasi-gula/