Mentan Amran Tindak Tegas Pupuk Palsu, 4 Perusahaan Diblokir dan 23 Lainnya Diselidiki

Jakarta,(KARONESIA.COM) – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dengan memasukkan empat perusahaan pupuk ke dalam daftar hitam (blacklist) setelah terbukti mengedarkan pupuk palsu.

Seperti dikutip dari psp.pertanian.go.id, bahwa, keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Mentan Amran menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima melalui kanal pengaduan yang telah disebarkan oleh Kementan sejak Oktober 2024. “Kami menerima laporan dari masyarakat melalui nomor pengaduan yang kami sebarkan. Begitu laporan masuk, langsung kami tindaklanjuti,” ujar Amran.

Baca Juga :  Menteri ATR/Kepala BPN Bertemu Panglima TNI, Bangun Sinergi Penyelesaian PSN

Laporan mengenai peredaran pupuk palsu pertama kali diterima sekitar satu hingga dua bulan lalu. Kementan segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti masalah ini, termasuk memeriksa sampel pupuk yang diduga tidak sesuai standar di laboratorium. Hasilnya, empat perusahaan terbukti mengedarkan pupuk palsu, sementara 23 perusahaan lainnya didapati mengedarkan pupuk dengan kualitas di bawah standar.

“Empat perusahaan itu kami blacklist dan serahkan berkasnya ke aparat penegak hukum. Sementara 23 perusahaan lainnya yang tidak memenuhi standar akan kami proses lebih lanjut melalui Inspektorat Jenderal (Itjen),” lanjut Amran. Perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya akan dikenakan sanksi administratif, tetapi juga kemungkinan dijerat dengan hukuman pidana jika terbukti bersalah.

Baca Juga :  Kunjungan Bersejarah: Danrem 052/Wkr Pimpin Pengamanan Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia

Lebih lanjut, Amran menegaskan bahwa tindakan tegas ini akan terus dipantau. “Kami tidak akan berhenti di sini. Jika perusahaan yang diblacklist kemudian membuka usaha baru dengan pemilik yang sama, mereka tetap akan kami blokir,” tandasnya.

Selain itu, Kementan juga tidak pandang bulu dalam menangani pihak internal yang terlibat. Sebanyak 11 pegawai Kementan yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini telah dinonaktifkan, termasuk pejabat Eselon II dan Eselon III. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam sektor pertanian.

Baca Juga :  Hadiri Sertijab KASAD, Ketua MPR RI Bamsoet Kembali Ingatkan Netralitas TNI Dalam Pemilu

Amran menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik mafia pangan dan penyimpangan dalam sektor pertanian.

“Presiden sudah menegaskan, sektor pertanian harus bebas dari korupsi dan pelanggaran hukum. Kami akan terus kawal,” ujar Amran.

Dari temuan ini, Kementan memperkirakan kerugian negara akibat peredaran pupuk palsu mencapai sekitar Rp316 miliar, sementara kerugian yang dialami oleh petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi petani Indonesia dan memastikan ketahanan pangan yang lebih kuat.(@2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *