KAROnesia.com, Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang senilai Rp301 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group (PT DP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dari keterangan yang disampaikan Kepala Puspenkum, Dr Hali Siregar, SH, M.Hum, Selasa (12/11/2024), penyidikan ini bermula dengan ditetapkannya PT DP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada Juli 2024.
Selain PT DP, lima perusahaan lain juga ikut dijerat dalam kasus ini, yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS. Semua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kegiatan ilegal pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan yang tidak dilepaskan.
Lebih lanjut, tim penyidik mengungkapkan bahwa hasil kejahatan yang diperoleh dari penguasaan lahan ilegal ini disamarkan melalui rekening Yayasan D, dengan total nilai yang disita mencapai Rp301.986.366.605,47.
PT DP dan korporasi lainnya kini terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana yang serius.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan. (#2024)