Sosialisasi Perda Pajak Kendaraan: Budi Prayogo Ajak Warga VDT Pahami Aturan Baru

KAROnesia.com, Tangerang  Selatan  – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Dr. H. Budi Prayogo, S.E.,M.AK d8saat masa resesnya, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 terkait pajak dan distribusi, yang diadakan di Balai Warga RW 20,  Kel Serua, Kec Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (10/11/2024).

Salah satu topik utama dalam sosialisasi ini adalah penerapan Perda No. 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak kendaraan bermotor untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai perubahan aturan pajak kendaraan dan dampaknya terhadap pendapatan daerah serta masyarakat.

Sosialisasi ini dihadiri, Habib Idrus Salim Al-Juhri Anggota DPR RI Komisi III, Ketua Rw 20 Bapak Marna, Ketua DKM Masjid Asyifa Bapak Taufik, Ketua PKK, para Ketua RT, serta warga RW 20 yang antusias mengikuti acara ini.

Habib Idrus Salim Al-Juhri Anggota DPR RI Komisi III, dalam sambutan singkatnya mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat dan meminta maaf atas segala kekurangan yang mungkin terjadi selama ini. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja sesuai dengan aspirasi warga. “Saya bertekad untuk menjalankan amanah ini dengan sepenuh hati, memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan siap menerima masukan serta kritik yang konstruktif,” ujar Habib.

Baca Juga :  Karya Bakti Koramil 08/Pamulang Sambut HUT TNI ke-79 Dengan Pembersihan Kali Skala Besar

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, yang membawahi kementerian pertahanan serta beberapa lembaga besar lainnya, Habib menegaskan bahwa ia akan terus mengabdi untuk kepentingan masyarakat. “Keberadaan saya di DPR adalah untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara, serta memastikan setiap aspirasi dapat sampai kepada pemerintah untuk diupayakan sebaik mungkin,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Dr. H. Budi Prayogo dalam sosialisasi itu, mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya Perda ini, yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor dan distribusi dana daerah. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap warga tahu dan memahami aturan baru yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya memahami peraturan ini, tetapi juga tahu bagaimana peraturan ini bisa memberi manfaat langsung kepada mereka,” ujar Budi Prayogo.

Menurutnya, sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat terkait kebijakan yang diambil pemerintah daerah. “Kami di DPRD berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan warga dalam setiap kebijakan yang kami buat,” lanjutnya.

Baca Juga :  DPC HMKI Tangsel Apresiasi Joko Widodo dan Sambut Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Dijelaskannya, mengenai perubahan kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor, Perda ini mengatur pajak kendaraan yang harus didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kendaraan bermotor wajib didaftarkan di daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Budi Prayogo juga mengungkapkan bahwa dalam peraturan ini ada ketentuan yang memperkenankan adanya pengecualian untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan milik negara atau yang digunakan untuk ketahanan negara. “Kami juga mengatur berbagai insentif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, seperti pengurangan pajak atau bahkan pembebasan denda untuk kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak,”urainya.

Ia juga menambahkan bahwa, mulai tahun 2025, pajak kendaraan bermotor akan diterapkan dengan sistem baru yang lebih efisien. Selain itu kebijakan pembebasan denda pajak dan bea balik nama untuk kendaraan yang telah menunggak hingga 10 tahun, berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2024.

“Bagi warga yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak, bisa membayar hanya pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda. Ini adalah kesempatan bagi warga untuk memperbarui status pajak kendaraan mereka dengan biaya yang lebih ringan,” jelasnya.

Selain itu, kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, akan mendapatkan pembebasan pajak sebagai insentif dari pemerintah Provinsi Banten. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon.

Baca Juga :  Baperin Aje Sosialisasikan Pentingnya Melawan Hoax Di Pilkada 2024 Kepada Masyarakat 

Budi Prayogo berharap perubahan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat dalam menjalankan peraturan yang ada. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan menjadi bagian dari perubahan yang lebih baik untuk Banten ke depan,” kata Budi Prayogo Wakil Ketua DPRD Prov Banten itu.

Ketua RW 20 Bapak Marna menyampaikan apresiasi dengan adanya sosialisasi Perda yang dilaksanakan di RW 20 Villa Dago Tol. “Ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Banten dalam menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat.” katanya.

“Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai Perda baru, diharapkan warga masyarakat di lingkungan RW 20 Villa Dago Tol dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan lebih sadar dan mendukung pembangunan daerah.” ungkapnya.

“Semoga peraturan baru ini diharapkan tidak hanya berdampak positif terhadap pendapatan daerah, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui alokasi pajak yang lebih tepat sasaran.” imbuhnya. (@lingga_2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *