Tahap II Kasus Korupsi PT Timah, 10 Tersangka Dan Barang Bukti Resmi Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

KAROnesia.com, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab atas 10 (sepuluh) tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II mengenai kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, (13/06/2024).

Sepuluh orang tersangka dalam kasus ini telah menjalani Tahap II dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka akan segera menghadapi proses pengadilan tindak pidana korupsi.

Tersangka-tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, Direktur Utama CV VIP, Direktur Utama PT SIP, Komisaris PT SIP, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Eks Komisaris CV VIP, General Manager PT TIN, Direktur Utama PT RBT, dan Direktur Utama PT SBS.

Baca Juga :  Tindak Tegas Peredaran Miras, Dandim Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Tim jaksa penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti pada tahap kedua ini. Barang bukti tersebut berupa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan sembilan puluh sertifikat tanah. Kasus yang terjadi pada periode 2015 hingga 2022 ini melibatkan para tersangka yang melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang melawan hukum.

Selain itu, beberapa tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mengirimkan dana ke orang yang berbeda melalui dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). Para tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan perusahaan.

Oleh karena itu, mereka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan, yaitu:

  • Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.,
  • Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Perwira: Latihan Menembak Pistol Yonif 201/JY

Sedangkan untuk Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara. Kasus-kasus tersebut meliputi beberapa kasus tindak pidana korupsi dan obstruction of justice. Sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. (@2024/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *