OTT Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel, Kejaksaan Sita Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Palembang (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (09/01/2025) mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berdasarkan laporan masyarakat mengenai praktik gratifikasi dalam penerbitan surat izin K3.

Tim Kejaksaan Tinggi Sumsel, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Palembang, berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 285,6 juta, logam mulia seberat 125 gram, dokumen berharga, serta beberapa barang mewah lainnya. Selain itu, enam buku rekening dan alat komunikasi juga diamankan.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Impor Gula

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, dalam siaran persnya, menyatakan bahwa OTT dilakukan untuk melindungi iklim investasi di wilayah tersebut. “Praktik ini sangat meresahkan pengusaha dan menghambat proses investasi di Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Operasi dimulai dengan pemantauan aktivitas Kepala Disnakertrans berinisial DM, setelah laporan masyarakat diterima pada Kamis sore. Tim langsung menyusun strategi dan mendatangi kantor Disnakertrans. Di lokasi, tim menemukan uang tunai sebesar Rp 39,2 juta di bawah meja kerja DM dan Rp 4,4 juta dalam tas pribadinya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan 2025: Transformasi Berkeadilan dan Modern

Tidak hanya itu, saat pemeriksaan kendaraan DM, tim menemukan uang tunai Rp 75 juta dan mata uang asing. Barang bukti tambahan berupa tas berisi uang tunai Rp 50 juta, logam mulia, serta dokumen lainnya ditemukan di kediaman pribadi DM.

Dalam operasi ini, Kejaksaan mengamankan DM bersama staf pribadinya berinisial AL. Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga sedang menelusuri keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang bukti yang ditemukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Menteri ATR/BPN Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Jawa Tengah

Tim penyidik menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lain untuk menghentikan praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Dengan barang bukti yang ditemukan dan kerja cepat tim Kejaksaan, kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan di Sumatera Selatan. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *