KAROnesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Saksi yang diperiksa adalah EFW, Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower, Selasa (08/01/2024). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap sejumlah korporasi, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Semua perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik TPK dan TPPU terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit.
Proses pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara yang sedang diselidiki.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius demi menegakkan hukum dan keadilan. (@lingga_2024)