Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Korporasi

KAROnesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga :  Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Korupsi, Ir. Alex Denni, M.M.

Saksi yang diperiksa adalah EFW, Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower, Selasa (08/01/2024). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap sejumlah korporasi, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Baca Juga :  Kasus TPK Dan TPPU, Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Bakti Kemenkominfo

Semua perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik TPK dan TPPU terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung Buka In House Training “Penanganan Barang Bukti Asep Kripto Dalam Perkara Pidana”

Proses pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara yang sedang diselidiki.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius demi menegakkan hukum dan keadilan. (@lingga_2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *