Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa satu saksi terkait kasus pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, yang berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024.” kata Febrie Ardiansyah, Jampidsus dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/12/2024).

Baca Juga :  Usai Diperiksa Tim Penyidik Kejati Kalteng, Tersangka AM Dan MF Langsung Dilakukan Penahanan

Saksi yang diperiksa berinisial SEP, yang menjabat sebagai Manager Quality Control di PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan Tersangka ZR dan Tersangka LR. Tim penyidik berfokus pada aspek suap dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016

“Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk melengkapi pemberkasan dan mendalami keterlibatan para pihak dalam kasus yang tengah diselidiki,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Impor Gula, Termasuk Mantan Menteri TTL

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dengan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi. (@2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *