Jakarta, (KARONESIA.COM) -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, Rabu (22/1/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dua saksi yang diperiksa berinisial OT, selaku Operational Risk Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan MY, yang menjabat sebagai staf marketing Duta Palma Group pada periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan yang berada di bawah naungan Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, langkah ini juga menjadi komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memperjuangkan pemulihan aset negara yang dirugikan akibat tindakan ilegal tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, termasuk menggali keterangan dari saksi-saksi lain serta melacak jejak aliran dana dalam perkara ini. Pemeriksaan kedua saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi penting terkait mekanisme operasional perusahaan dan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.
Hingga kini, penyidikan terhadap perkara ini terus berjalan, dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang relevan guna memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. (@2025)