Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa dua saksi kunci dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Jumat (13/12/2024). Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil kedua saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan yang sedang berjalan.

Kedua saksi yang diperiksa adalah DR, Direktur Sarana Transportasi Jalan di Kementerian Perhubungan, dan RREP, istri dari tersangka PB yang terlibat langsung dalam proyek tersebut. Pemeriksaan saksi ini bertujuan mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak terkait dalam penyalahgunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Tahap II, Kejaksaan Sumsel Serahkan 4 Tersangka Korupsi LRT, Uang Rp22,5 M Disita

Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan, memakan anggaran negara sejak 2017 hingga 2023. Proyek ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan transparansi dan akuntabilitas, memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tim Kejati Sumsel Geledah Rumah Tsk AT, Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank
Baca Juga :  Tahap II Kasus Korupsi PT Timah, 10 Tersangka Dan Barang Bukti Resmi Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperjelas jalannya penyidikan dan memastikan penegakan hukum yang adil. Kejaksaan Agung juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, menjaga integritas dalam pembangunan infrastruktur yang menyangkut kepentingan publik, dan melindungi keuangan negara. (@2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *