Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Perkara Komoditas Timah

KAROnesia.com, Jakarta –  Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Baca Juga :  MAHUPIKI Siap Rentangkan Sayap Organisasi Ke Seluruh Pelosok Negeri

Menurut keterangan yang diterima, Jumat (31/05/2024), Kepala Puspenkum Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa, ketiga orang saksi itu diantaranya, KD selaku Adik Ipar Tersangka HM;  RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD); dan
Tersangka BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Ririn Sikinaningsih

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.” jelasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

Dikatakan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (@2024/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *