Kejaksaan Agung Jawab Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Duta Palma

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, Kejaksaan Agung, atas permohonan yang diajukan tujuh tersangka korporasi dalam kasus PT Duta Palma, Jumat (06/12/2024). Sidang ini berfokus pada sejumlah keberatan yang diajukan oleh para pemohon, termasuk Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, dan Riady Iskandar.

Para pemohon mempersoalkan beberapa hal, antara lain penetapan status tersangka yang dianggap tanpa dasar bukti yang cukup, keabsahan penyitaan aset, dan klaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, dalam jawaban yang dibacakan oleh Kejaksaan Agung, semua keberatan tersebut dianggap tidak berdasar.

Keberatan Pemohon dan Jawaban Kejaksaan Agung

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Impor Gula 2015-2016

Para pemohon dalam permohonannya mengajukan beberapa argumentasi yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap mereka tidak didukung oleh bukti yang cukup, serta penyitaan aset yang dianggap melebihi nilai kerugian negara dan melibatkan barang milik pihak ketiga.

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan cukup sebelum menetapkan status tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan dari tujuh saksi dan hasil pengembangan penyidikan yang mengarah pada aset yang berasal dari kejahatan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Praperadilan: Masuk ke Pokok Perkara

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Diminta Jelas Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa semua argumen yang diajukan oleh pemohon terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset seharusnya diperiksa dalam pokok perkara, bukan dalam tahap praperadilan. Pihak termohon juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan subjek hukum yang berbeda dengan perkara pencucian uang yang saat ini sedang diselidiki oleh penyidik. Dalam kasus ini, subjek hukum yang dihadapi adalah korporasi, yang menjadi bagian dari penyelidikan.

Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua langkah yang diambil selama proses penyidikan dan penyitaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam jawaban tersebut, pihak Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan hukum.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan korporasi besar. Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, Kejaksaan Agung meminta agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang akan menentukan kelanjutan penyidikan terhadap para tersangka korporasi PT Duta Palma. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu, dan setiap upaya yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. (@2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *