Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Impor Gula 2015-2016

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula pada tahun 2015 hingga 2016. Pada Kamis, 5 Desember 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi penting dalam kasus ini. Kedua saksi yang diperiksa adalah KA, Factory Manager PT Berkah Manis Makmur, dan KAK, Manager Accounting dari perusahaan yang sama.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Impor Gula: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap perkara yang melibatkan dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula oleh Kementerian Perdagangan. Kasus ini mencakup periode 2015 hingga 2016 dan berkaitan dengan sejumlah pihak, termasuk tersangka TTL dkk.

Baca Juga :  Putusan Praperadilan PT Duta Palma Satu: Gugatan Ditolak, Kejaksaan Agung Menang

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan yang diperlukan dalam proses hukum. Pemeriksaan lanjutan diharapkan akan memperjelas keterlibatan para pihak dalam skandal impor gula yang merugikan negara ini.

Kasus impor gula ini menjadi sorotan karena menyangkut potensi penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan dalam periode yang ditentukan. Kejaksaan Agung memastikan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas. (@2024)

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Proyek Kereta Api

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *