KARONESIA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (27/12/2023) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Saksi yang diperiksa adalah E, yang merupakan Vendor Pembuatan Pagar Proyek. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi dokumen-dokumen dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat yang melibatkan Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS, dan Tersangka SB.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak informasi dan bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut. Dengan memeriksa saksi, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh keterangan yang dapat mendukung proses hukum dan melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan terhadap saksi adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memastikan keadilan dan menegakkan hukum dalam perkara ini. Selain itu, pemeriksaan ini akan membantu dalam proses penyidikan dan memperoleh bukti yang diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan, guna menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum yang adil dan tuntas adalah upaya penting dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (#)