KAROnesia.com, Jakarta – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group, Kamis (03/101/2024).
Kasus ini berakar dari dugaan korupsi dalam aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Tim Penyidik menemukan sembilan koper berisi uang tunai dan barang bukti elektronik.
Dari penggeledahan ini, total uang tunai yang disita mencapai Rp63,7 miliar, terdiri dari Rp40 miliar dan SGD 2 juta (setara Rp23,7 miliar).
Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Tim Penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific di Palma Tower. Hasil penggeledahan ini menghasilkan tambahan penyitaan uang tunai senilai Rp304,5 miliar.
Rincian uang tunai yang disita termasuk Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta (setara Rp157,7 miliar), JPY 2 juta (setara Rp212 juta), dan USD 700 ribu (setara Rp10,6 miliar).
Total uang tunai yang berhasil disita dari kedua lokasi mencapai Rp372 miliar, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana. Uang ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum yang akan datang. (@lingga_2024)