KAROnesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (05/11/2024) resmi menetapkan MW, ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
Dari keterangan yang diterima media, sebelumnya, MW telah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang melibatkan anaknya, Ronald Tannur, yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa MW telah berperan dalam pengurusan perkara anaknya dengan melibatkan sejumlah pihak. Pada awalnya, MW menghubungi LR, seorang pengacara, untuk meminta bantuan dalam menangani perkara hukum yang menimpa anaknya dan bertemu di sebuah kafe di Surabaya pqda tanggal 05 Oktober 2024 untuk membahas kasus ini.
Pada pertemuan tersebut, LR menyarankan agar ada sejumlah biaya yang diperlukan untuk memuluskan jalannya perkara di pengadilan. Esoknya, 6 Oktober 2023, MW kembali menemui LR di kediamannya dan menyepakati biaya yang akan dikeluarkan untuk pengurusan perkara. LR juga menyebutkan adanya biaya tambahan untuk memilih hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
LR kemudian meminta bantuan dari ZR untuk memperkenalkan mereka kepada seorang oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilihan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Selama proses persidangan, MW secara bertahap menyerahkan sejumlah uang kepada LR, yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya tersebut, yang kemudian digunakan untuk memberi suap kepada tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Secara keseluruhan, dana yang dikeluarkan dalam pengurusan perkara ini mencapai Rp3,5 miliar.
Atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana suap dan gratifikasi ini, MW kini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. MW juga dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung segera menahan MW selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.
Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan, “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi yang merusak sistem peradilan di Indonesia.”
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan tindak pidana korupsi di kalangan aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan peradilan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memberantas korupsi, termasuk yang melibatkan hakim, yang merupakan garda terdepan dalam menegakkan hukum.
Dengan ditetapkannya MW sebagai tersangka, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi di Indonesia dan memperbaiki citra lembaga peradilan yang sedang tercemar oleh praktik-praktik tidak terpuji ini.(@lingga_2024)