Majelis Kehormatan Gelar Sidang Pendahuluan Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

JAKARTA, KARONESIA.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Sidang Pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Jumat (15/3/2024). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan laporan pelapor yang digelar secara daring dan luring dari Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung 2 MK yang dilaksanakan secara tertutup untuk umum.

Sidang Pendahuluan ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama dengan Juliandri dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai anggota MKMK.

Beberapa laporan yang diperiksa yaitu Laporan Perkara Nomor 01/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo S dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman; Laporan Perkara Nomor 02/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Alvon Pratama Sitorus, dkk dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman; Laporan Perkara Nomor 03/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Andhika Ujiantara dengan terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat; Laporan Perkara Nomor 04/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Andi Rahadian dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra; dan Laporan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Wahiduddin Adams.

Baca Juga :  LaNyalla Apresiasi Kejagung, Usut Kasus PT Timah Temuan DPD RI

Sebagaimana diketahui Majelis Kehormatan dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

oleh karennya, Majelis Kehormatan berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sebagai tambahan informasi, MKMK ad hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi.

Pada salah satu putusan tersebut, MKMK Ad Hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen.

Selanjutnya MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023.

Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. MKMK menjalankan tugas sejak 8 Januari-31 Desember 2024.

Baca Juga :  Di Menko Polhukam, Pujiyono Tegaskan Komitmen KKRI Kawal Kinerja Kejaksaan

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020) mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum. (@2024/Lingga)

Sumber HUMAS MKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *