Samarinda (KARONESIA.COM) –Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim di Jalan MT. Haryono, Samarinda, selama hampir empat jam pada Senin sore (16/3/2026), menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal oleh CV AJI.
Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung hingga sore hari. Selama proses berlangsung, penyidik menyisir ruang-ruang kantor dan mengamankan berkas serta perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan penggeledahan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Tujuannya untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujarnya dalam siaran pers bernomor 13/O.4.3/Penkum/03/2026.
Kasus ini menyoroti dugaan ketidakbenaran penambangan yang dilakukan CV AJI sebuah perusahaan tambang yang diduga beroperasi di luar koridor hukum di wilayah Kalimantan Timur, provinsi penyumbang batu bara terbesar di Indonesia.
Penggeledahan terhadap instansi pengawas sektor tambang sendiri menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan telah menjangkau lebih dari sekadar pelaku lapangan.
Dinas ESDM Provinsi Kaltim adalah lembaga yang secara teknis bertanggung jawab atas pengawasan izin dan operasional pertambangan di wilayah tersebut. Keterlibatan instansi ini dalam pusaran penyidikan menambah dimensi baru pada kasus yang masih terus berkembang.
Kejati Kaltim belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini. Namun langkah penggeledahan terhadap kantor dinas provinsi menunjukkan bahwa penyidik tengah memperluas jangkauan penyelidikan dan hasilnya bisa menentukan seberapa jauh korupsi di sektor tambang Kaltim telah berakar.(*)




