MEDAN , Karonesia.com – Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, tersangka TT, ditahan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 miliar tersebut.
Bersama dengan para tersangka lain, yakni Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, tersangka TT dituduh tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus korupsi ini.
Menurut laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,454,949,986.00.
Tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, yang menyebabkan tersangka TT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajati Sumut Idianto, SH,MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, mengatakan bahwa terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Lebih lanjut disampaikan, Yos A. Tarigan berharap penahanan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak lain yang memiliki niat buruk untuk melakukan tindak korupsi di masa depan.
Kajati juga menyebut bahwa pihak yang dinyatakan sebagai tersangka tentu akan mendapat kesempatan untuk membela diri dalam sidang pengadilan.
Imbauannya kepada masyarakat adalah selalu mengawasi pengelolaan dana publik dan melaporkan bila menemukan tindak pidana korupsi kepada pihak berwajib.(#)