Home » Berita » Kejari Badung Teken MoU Bareng Fakultas Hukum Udayana

Kejari Badung Teken MoU Bareng Fakultas Hukum Udayana

KARONESIA.COM | Badung – Kejaksaan Negeri Badung Bali memperkuat sinergi dengan dunia akademik. Lembaga penegak hukum tersebut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan hukum dan penguatan sistem peradilan nasional, Rabu (02/07/2025).

Penandatanganan MoU digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., bersama Dekan Fakultas Hukum Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H., M.Hum.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan hukum modern, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang digodok di tingkat nasional. Sutrisno menegaskan bahwa masukan dari kalangan akademisi sangat dibutuhkan agar KUHAP baru benar-benar merefleksikan keadilan substantif dan prosedural.

Baca Juga :  Jaksa Agung Buka Munas PERSAJA 2025: Momentum Penting Pemilihan Ketua Umum Periode 2025-2027

“Melalui kerja sama ini, kami ingin menjembatani dunia praktik dan akademik. Saat RUU KUHAP tengah dibahas, tentu dibutuhkan perspektif objektif dari para akademisi agar peradilan pidana kita menjadi lebih sinergis dan akuntabel,” ujar Sutrisno dalam sambutannya.

Prof. Arya Sumertayasa menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan perguruan tinggi adalah langkah progresif untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang holistik dan terintegrasi. Ia menegaskan bahwa Fakultas Hukum Udayana siap menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam pengembangan hukum nasional.

Selain fokus pada kajian RUU KUHAP, kerja sama ini juga akan meliputi peningkatan kualitas SDM Kejaksaan, penelitian hukum bersama, serta pengabdian masyarakat dalam bentuk edukasi hukum yang inklusif dan mudah dipahami masyarakat.

MoU ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Per-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan, khususnya Pasal 6 huruf d, yang menyebutkan bahwa pemulihan kepercayaan masyarakat dilakukan melalui peningkatan sinergi antara kejaksaan dan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Bamsoet Dorong Digitalisasi Notaris untuk Efisiensi dan Akses Lebih Luas

“Ini bukan sekadar penandatanganan simbolik. Ini komitmen bersama untuk mendorong penegakan hukum yang cerdas, humanis, dan berbasis riset,” tambah Sutrisno.

Dengan adanya MoU ini, Kejari Badung berharap tidak hanya memperkaya perspektif para jaksa dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menciptakan ruang diskusi dan riset yang dapat memperkuat fondasi hukum Indonesia ke depan.

Acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama kedua belah pihak sebagai simbol dimulainya kolaborasi yang lebih erat antara Kejari Badung dan Universitas Udayana, yang diyakini akan berdampak positif bagi penguatan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025