KAROnesia.com, Tangerang Selatan- Warga RW 15 Perumahan Bali View, Tangerang Selatan secara tegas menolak keberadaan bangunan yang berdiri di atas tanah fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). Penolakan ini beralasan, karena Fasos dan Fasum di lingkungan perumahan tersebut dirancang untuk kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan individu.
Ketua RW dan para Ketua RT bersama warga melakukan aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Warga Perumahan Bali View “MENOLAK KERAS” Bangunan di atas lahan Fasos/Fasum. Warga secara serentak meneriakkan“Bongkar..Bongkar..Bongkar, sambil berjalan ke lokasi bangunan yang berdiri diatas fasos/fasum tersebut.
Ketua RW 15, Bapak Isworo Triadi menjelaskan bahwa fasilitas ini diperuntukkan untuk ruang terbuka, taman, dan fasilitas komunitas lainnya. Warga RW 15 Perumahan Bali View, menegaskan penolakan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di lingkungan perumahan tersebut.
Akhirnya, pemilik bangunan Bapak Erry Subagyo bersama Bapak Isworo Triadi Ketua RW 15 dan warga perumahan menggelar musyawarah kembali di lapangan perumahan tersebut. Dalam musyawarah itu, warga sepakat untuk menolak keberadaan bangunan di atas lahan fasos/fasum dan meminta kepada pemilik bangunan melakukan pembongkaran karena tidak sesuai peruntukannya.
Disampaikan Bapak Isworo Triadi Ketua RW 15, bahwa keberatan ini timbul karena bangunan tersebut jelas melanggar aturan yang ada, di mana Fasos dan Fasum seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama karena fasilitas ini disediakan oleh pihak pengembang untuk warga perumahan sebagai ruang terbuka hijau.
“Kami pengurus RW/RT merespons penolakan dan keberatan warga terhadap bangunan dan minta pemilik bangunan untuk segera membongkar struktur bangunan yang jelas melanggar aturan dan ruang terbuka hijau.” katanya kepada media, Minggu (08/09/2024).
“Alhamdulillah, dalam musyawarah yang kita laksanakan, antara warga perumahan dan pemilik bangunan, telah tercapai kesepakatan untuk kepentingan semua pihak, khususnya warga kami di perumahan ini.” ungkapnya.
Dikesempatan itu, pemilik bangunan, Bapak Bapak Erry Subagyo menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk membongkar bangunan tersebut secara manual dan meminta waktu sampai akhir tahun 2024, bangunan selesai dibongkar.
Komitmen pemilik bangunan untuk menyelesaikan pembongkaran diterima dengan baik oleh warga, seperti disampaikan salah satu warga RT 09, Bapak Satrio, bahwa, kami sebagai warga sangat menghargai itikad baik dari pemilik bangunan.
“Musyawarah ini memberikan kepastian dan ketenangan bagi kami selaku warga. Fasos dan Fasum adalah bagian penting dari lingkungan kami, yang berfungsi untuk menyediakan udara segar, air, dan ruang hijau.” ujarnya.
Hal senada dikatakan warga RT 08, Bapak Made, yang juga memberikan apresiasi terhadap proses musyawarah yang berlangsung. “Kesepakatan ini menjadi acuan bagi semua pihak untuk menjalankan apa yang menjadi kesepakatan bersama dan demikian juga kepada pemilik bangunan untuk dapat melaksanakan pembongkaran sesuai jadwal yang telah disepakati,” katanya.
“Ini adalah contoh baik bagaimana musyawarah dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.”ucapnya.
Sedangkan, Ibu Ayu pengurus RW 15 bagian Tata Kawasan & Keamanan, menambahkan, hasil musyawarah ini memberikan kepastian dan ketenangan bagi warga kami dimana hasil kesepakatan ini kebaikan semua pihak.
“Tentunya kami juga meminta kepada pemilik bangunan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan warga, karena sudah jelas tadi anda dengar sendiri bahwa warga menegaskan komitmennya menolak bangunan tersebut.” urainya.
Ia juga menambahkan, Kami akan terus memantau pelaksanaan pembongkaran untuk memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan kesepakatan.
“Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah terkait bangunan di atas Fasos dan Fasum dapat diselesaikan dengan baik dan masyarakat Perumahan Bali View dapat menikmati kembali fasilitas yang menjadi hak bersama mereka.” pungkasnya. (@lingga_2024)