Wamendagri: Tak Ada Aturan Baru Soal Kawin dan Cerai ASN!

Jakarta (KARONESIA.COM) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tidak ada aturan baru terkait perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.

Bima menjelaskan bahwa aturan tersebut tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jadi nggak ada norma yang baru. Semuanya sama sebetulnya. Kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan,” ujar Bima seperti dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025).

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Daerah Melalui APBD

Bima menambahkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru bertujuan memperketat proses poligami di kalangan ASN. Ia menilai peraturan ini juga diperlukan untuk melindungi keluarga ASN dari berbagai permasalahan rumah tangga, termasuk tingginya angka perceraian di DKI Jakarta.

“Di Jakarta, tercatat sekitar 116 laporan perceraian ASN. Di balik perceraian itu ada cerita, ada dinamika, ada mantan istri yang tidak diperhatikan hak-haknya. Bagaimanapun, ini adalah keluarga besar yang harus kita bina dan pastikan memiliki landasan hukum yang jelas,” ungkapnya.

Menurut Bima, Pergub ini tidak hanya mengatur poligami, tetapi juga mencakup aturan yang lebih tegas mengenai perceraian dan pernikahan. Pergub ini memberikan kepastian hukum dan tata cara yang jelas untuk proses tersebut.

Baca Juga :  Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Didampingi Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Penanaman Pohon di Gunung Lawu

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait peraturan ini. “Kita akan lakukan sosialisasi lagi. Normanya adalah bukan mempermudah, tetapi memperketat aturan yang ada,” kata Teguh.

Sebagai informasi, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, mengatur mekanisme pemberian izin bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Baca Juga :  Kendalikan Harga Beras, Pemda Diminta Lakukan Operasi Pasar

Dalam pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa ASN yang hendak berpoligami harus memperoleh izin dari pejabat berwenang. Jika aturan ini dilanggar, ASN bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pergub ini diharapkan dapat mengurangi angka perceraian serta memastikan hak-hak keluarga ASN terlindungi dengan baik. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *