KAROnesia.com, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 berinisial ERD, Senin (27/05/2024), menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Disampaikan Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana melalui keterangan yang diterima, Selasa (28/05/2024), bahwa, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 selama 7 (tujuh) jam.
“Pemeriksanan saksi dimulai sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan,’ jelasnya.
Yang bersangkutan dimintai keterangan, yang pada pokoknya mengenai:
• Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung;
• Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk;
• Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan
• Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hasil keterangannya, yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut.
Namun, sepengetahuan saksi bahwa kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.
Demikian juga tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya. (@2024/lingga)