KAROnesia.com, Tigaraksa – Dalam pelaksanan TMMD Ke-120 Kodim 0510/Tigaraksa, selain melaksanakan pembangunan infrastruktur fisik, juga menjalankan program Non Fisik. Hal ini dilaksanakan agar kolaborasi antara program Fisik dan Fisik dapat berjalan beriringan dan memberikan manfaat positif di masyarakat umum.
Hari ini, non fisik dilakukan satgas TMMD Ke 120 Kodim 0510/Tigaraksa dengan menggandeng unsur pemerintah dari Kejaksaan Negeri Kab Tangerang untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa-siswi di MTS Mathla’ul Anwar, Jl. Raya Mauk, Buaran Jati, Kec. Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/05/2024).
Sosialisasi yang diberikan, materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum tentang Ancaman Cyberbullying, yang disampaikan oleh Bapak Irfan Sastra, SH. Selain di hadiri 30 peserta siswa siswi MTs, juga dihadiri Subur Indra Diantoro Kepala sekolah MTS Mathla’ul Anwar, Sertu Parno Babinsa Ds. Buaran Jati, Serma Ari Arditia Staf Ter Kodim 0510/Trs, Serma Toni Staf Pen Kodim 0510/Tigaraksa.
Dalam materinya, Irfan Sastra mengatakan, menghadapi era modern ini, teknologi semakin maju dan cepat, salah satunya, mudahnya mengakses segala sesuatu hanya dengan satu klik.
“Teknologi handphone android menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi banyak orang di era sekarang. Namun, perlu diingat bahwa kekuatan teknologi dapat menjadi bumerang yang membahayakan kita, terutama bila kita tidak bijak dalam menggunakannya.”katanya.
Irfan juga menekankan bahaya cyberbullying yang semakin mengkhawatirkan, dimana hal tersebut terjadi melalui media sosial di handphone. “Bila kita tidak bijak dalam menggunakan teknologi, hal ini dapat menyebabkan resiko dan masalah hingga masuk dalam pengadilan.” ucapnya.
Ia mengatakan, kejaksaan sebagai lembaga hukum, tentunya mempunyai tugas dan fungsi, menjaga serta menegakkan hukum yang ada di Indonesia. Di Indonesia sendiri, sudah ada undang-undang perbankan, yang juga mencakup aturan hukum yang harus ditaati oleh seluruh warga masyarakat dalam membantu menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Dalam menjalankan tugas tersebut, kejaksaan dibagi menjadi dua jenis yaitu hukum pidana dan perdata.” urainya.
Selanjutnya bagaimana kita melakukan penanganan cyberbullying dan apa cyberbullying itu,”katanya sambil menjelaskan bahwa ini sebuah sistem yang menghina dan melecehkan orang lain lewat media sosial yang ada di handphone.
“Selain ancaman cyberbullying semakin mengkhawatirkan, saat ini sedang marak judi online. Ini juga diatur dalam undang-undang dan dapat menjadi masalah hukum jika melanggarnya.” katanya.
Menyikapi hal itu, penting bagi kita semua termasuk siswa-siswi untuk bijak dan hati-hati menggunakan teknologi. “Jangan terjebak masalah dan berpotensi masuk dalam jalur hukum. Kita harus bijak dalam menggunakannya.” katanya.
Apresiasi dan ucapan terimakasih disampaikan pihak sekolah melalui Subur Indra Diantoro Kepala sekolah MTS Mathla’ul Anwar, yang mengatakan, senang adanya penyuluhan tentang ancaman Cyberbullying.
“Terimakasih kepada satgas TMMD Kodim 0510/Trs dan Kejaksaan Negeri Kab Tangerang yang sudah memberikan pemahaman kepada siswa-siswi untuk lebih bijak menggunakan handphone melalui medsos.” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa, kami merasakan sekali, kehadiran TMMD Ke -120 Kodim 0510/Trs memberikan dampak positif. TNI, benar-benar menjalankan tugas mulia, selain membangun Infrastruktur, sektor Non fisik juga dijalankan seperti penyuluhan ini.
“Untuk itu, atas nama sekolah dan saya secara pribadi, kami mengucapkan terimakasih, semoga materi yang disampaikan dapat diserap oleh siswa siswi kami, termasuk semua lapisan masyarakat, bahwa ancaman Cyberbullying jika tidak diantisipasi sejak dini dapat berurusan dengan hukum.” Tuturnya. (@2024/Lingga)