Presiden Jokowi Akan Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Jawa Tengah

KARONESIA.COM, Cilacap – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, akan menyerahkan 2.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Penyerahan sertifikat akan dilaksanakan di GOR Premium Pertamina, Cilacap, pada Selasa (02/01/2024).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dalam keterangannya mengungkapkan bahwa 2.000 sertifikat tanah yang diserahkan kali ini terdiri dari sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah. “Total sertifikat PTSL yang diserahkan adalah 1.122, berasal dari Kabupaten Cilacap dan Banyumas,” kata Lampri, Senin (01/01/2024).

“Ibunya sertifikat yang diserahkan adalah 878 sertifikat hasil Redistribusi Tanah. Sertifikat ini dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Cilacap yang berasal dari Tanah Timbul,” tambah Kepala Biro Humas.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Daerah Melalui APBD

Untuk pelaksanaan teknisnya, Lampri menjelaskan bahwa sertifikat akan diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi kepada 10 perwakilan penerima. “Jadi, untuk simbolisnya, akan ada empat sertifikat redistribusi tanah yang diserahkan dan enam sertifikat PTSL,” ucap Lampri.

Dengan penyerahan sejumlah sertifikat tersebut, dapat dikatakan bahwa masyarakat Kabupaten Cilacap dan Banyumas telah memperoleh kepastian hukum mengenai hak atas tanah mereka serta hak ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat penerima sertifikat.

Direncanakan bahwa Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, beserta jajarannya; Ph. Gubernur Jawa Tengah beserta jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah; serta Bupati Cilacap dan Banyumas beserta jajaran Forkopimda setempat akan hadir dalam acara penyerahan sertifikat tersebut.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *