IMO Indonesia Kecam Aksi Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis
“Kegiatan jurnalistik itu legal dan dilindungi undang-undang, jangan ada lagi intimidasi,” tegas Yakub.

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Jakarta (KARONESIA.COM) – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap pewarta saat peliputan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/04/2025).
Peristiwa bermula ketika Kapolri menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda. Di tengah kegiatan itu, sejumlah jurnalis dan staf humas dari berbagai lembaga meliput dari jarak yang wajar. Namun situasi berubah ketika salah satu ajudan Kapolri secara tiba-tiba meminta para pewarta untuk mundur sambil mendorong dengan kasar.
Makna Zaezar, jurnalis foto dari Kantor Berita Antara, menjadi salah satu korban. Ia mengaku telah menjauh ke arah peron untuk menghindari kericuhan. Namun ajudan tersebut justru mengejarnya dan memukul bagian kepalanya. Bahkan, ajudan itu terdengar mengancam, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Tak hanya Makna, beberapa pewarta lain juga melaporkan tindakan serupa, mulai dari dorongan hingga cekikan. Kejadian tersebut memicu rasa trauma, ketakutan, dan kekhawatiran atas keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Menanggapi insiden ini, Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menyampaikan kecaman tegas. Ia menyesalkan sikap ajudan tersebut dan menilai tindakan itu mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Sebagai insan pers, saya tentu menyesalkan aksi ini. Apalagi dilakukan oleh ajudan Kapolri. Ini mencederai asas kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang,” ujar Yakub di Jakarta, Senin (7/04/2025).
IMO Indonesia meminta agar pelaku memberikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Yakub menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Yakub mengajak semua pihak untuk menghormati dan menjamin ruang kerja yang aman bagi jurnalis, tanpa kekerasan dan intimidasi. “Ini harus menjadi pengingat bahwa tak satu pun pihak boleh menghalangi tugas jurnalistik yang sah,” tegasnya. (#)