Kemendagri Dorong Pemkot Tangsel Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

KARONESIA.COM, Tangerang Selatan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong jajaran aparatur di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) agar terus menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Pesan itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait persiapan dan kesiapan Pemilu Serentak 2024 di Kota Tangerang Selatan, Selasa (23/1/2024).

“Bapak Menteri Dalam Negeri selalu mengingatkan tentang netralitas ini agar dijaga terus untuk bisa ditegakkan, bukan hanya pegawai negeri sipil tapi seluruh penyelenggara pemerintahan,” ucap Yusharto di Kantor Wali Kota Tangsel.

Baca Juga :  Hadiri Silaturahmi Nasional Anak Bangsa, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Wujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat

Yusharto berharap, pesan itu dapat terus digaungkan oleh jajaran Pemkot Tangsel. Wali Kota Tangsel dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan dapat terus membangun koordinasi yang solid sehingga netralitas dalam Pemilu 2024 terjaga. “Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan ini berlaku netral,” katanya.

Baca Juga :  Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Simulasi Pengamanan Kotak Suara Pasca Apel Pilkada

Dia mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran netralitas, Pemkot Tangsel dapat berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penjatuhan sanksi sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan itu, Yusharto mengapresiasi sejumlah persiapan yang dilakukan Pemkot Tangsel untuk menyukseskan Pemilu 2024. Ia juga menyampaikan komitmen Kemendagri terkait hal itu, salah satunya melalui dukungan terhadap pelayanan KTP-el sebagai bagian penting dalam menyalurkan hak suara bagi warga negara.

Baca Juga :  Gelombang Dukungan Warga Desa Cimanggu: Airin Untuk Masa Depan Cerah!

Karena itu, kata dia, pelayanan administrasi kependudukan di seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus dioptimalkan hingga hari pemungutan suara.

“Teman-teman pemilih pemula yang kebetulan akan berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari [2024] nanti akan mendapatkan layanan penyediaan KTP sebagai syarat untuk bisa melakukan pencoblosan,” pungkasnya. (@2024/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *