Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus melakukan langkah tegas dalam penyelidikan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2016. Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara tersebut, Kamis (12/12/2024). Keempat saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang menguatkan pembuktian kasus ini.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. ARMMR – Asisten Senior Manager Bahan Pokok pada periode 2015 hingga 2016.
2. FM – Staf Divisi Pengembangan Komoditi PT PPI pada tahun 2016.
3. DM – Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi, dan Lainnya pada PTPN III, yang menjabat sejak tahun 2020 hingga sekarang.
4. IGW – Mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis Lainnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk TTL dan rekan-rekannya.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula yang melibatkan kementerian terkait. Kejaksaan Agung berharap bahwa dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta membawa pelaku korupsi ke jalur hukum yang seharusnya.
Penyelidikan ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, dengan harapan agar ke depan, praktik serupa dapat dicegah.
Proses pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan mempercepat proses hukum dalam kasus impor gula yang melibatkan oknum-oknum yang diduga melakukan korupsi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh keputusan hukum yang adil.
Penting untuk mencatat bahwa kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan impor bahan pokok yang sangat vital bagi kesejahteraan masyarakat. (@2024)