Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan ini dilakukan di Jakarta, Senin (23/12/2024) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang disidik.
Kedua saksi yang diperiksa adalah DA, yang merupakan istri dari tersangka ZR, serta RBP, yang merupakan anak dari tersangka ZR. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pemufakatan jahat yang diduga melibatkan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Ronald Tannur, yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
Proses pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dalam rangka memperjelas keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara hukum yang sedang ditangani.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Agung, perkara ini berfokus pada dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan beberapa tersangka, di antaranya ZR dan LR. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka dan memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
​Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini akan terus dilakukan untuk melengkapi bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara ini, dan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai dengan perkembangan yang ada. Diharapkan, dengan langkah ini, keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi dapat diberantas secara tuntas. (@2024)