Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (03/12/2024) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam kegiatan impor gula yang melibatkan berbagai pihak, baik dari kementerian pemerintah maupun sektor swasta.
Ketujuh saksi yang diperiksa antara lain YW (Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian), MM (Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), SYL (Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia – PT PPI), IRS (Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI), ARA (Karyawan Sucofindo/Kabag Fasilitasi Perdagangan), EC (Manager Impor di beberapa perusahaan swasta), dan LM (Manager Accounting PT Andalan Furnindo).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya. Kejaksaan Agung berharap dengan pemeriksaan ini, proses hukum terkait kasus impor gula ini dapat berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan bagi negara.
Proyek impor gula yang diselidiki diduga melibatkan tindak pidana korupsi dengan tujuan merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini dan menindak tegas mereka yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara.(@2024)