KAROnesia.com, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Selasa (08/10/2024) mengumumkan persetujuan untuk penyelesaian 14 perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif dalam sebuah ekspose virtual.
Salah satu perkara yang diselesaikan melibatkan tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan. Kasus ini berawal pada Juli 2024, ketika Supriyanto menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dari seorang yang sedang dalam daftar pencarian orang (DPO), Sdr. Narto, dengan harga Rp20.000.000.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyanto mengaku telah memberikan uang Rp10.000.000 kepada Narto yang digunakan untuk kegiatan investasi. Setelah serangkaian transaksi, Supriyanto membawa pulang mobil tersebut, yang sebenarnya adalah milik Sdr. Septian Nanang Pangestu yang disewakan kepada Sdri. Evi Ernawati. Tindakan ini mengakibatkan kerugian bagi pemilik mobil yang ditaksir mencapai Rp283.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, bersama timnya, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif. Dalam proses mediasi, Supriyanto mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan tersebut dan setuju untuk menghentikan proses hukum setelah Supriyanto mengembalikan kerugian yang dialami.
Setelah tercapainya kesepakatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kepala Kejaksaan Tinggi, Ponco Hartanto, sepakat dengan penghentian tersebut, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose keadilan restoratif.
Selain kasus Supriyanto, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lainnya, melibatkan berbagai pelanggaran seperti penganiayaan, penipuan, dan pencurian. Keputusan untuk memberikan penghentian penuntutan didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, tidak adanya catatan hukum sebelumnya bagi tersangka, serta dampak positif di masyarakat.
JAM-Pidum menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum, mendorong rekonsiliasi, dan menjaga harmoni dalam masyarakat. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan perkara serupa di masa depan. (@lingga_2024)