KAROnesia.com, Jakarta, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan antara 2015 hingga 2016.
Melalui keterangan yang diterima, Kejaksaan Agung Indonesia, Selasa, (29/10/2024) mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di bidang impor gula. Salah satu tersangka adalah Thomas Trikasih Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan yang menjabat antara 2015 dan 2016, sementara tersangka lainnya adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.
Untuk Tersangka TTL mantan Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016, ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024, sedangkan Tersangka CS Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangĀ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 29 Oktober 2024
Kedua tersangka dituduh melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangĀ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari Rapat Koordinasi (Rakor) pada Mei 2015 yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor. Namun, TTL tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT AP tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tidak melalui proses Rakor dengan instansi terkait.
Lebih jauh, setelah serangkaian pertemuan antara PT PPI dan beberapa perusahaan gula swasta, TTL juga menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengolah gula mentah impor menjadi gula kristal putih. Ironisnya, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN ini justru melibatkan sembilan perusahaan swasta, yang berakibat pada harga jual yang jauh lebih tinggi di pasar.
CS, dalam kapasitasnya sebagai Direktur, diduga terlibat aktif dalam pertemuan dan pengaturan kerjasama antara PT PPI dan perusahaan swasta, meskipun proses tersebut melanggar ketentuan yang ada.
Akibat tindakan ini, PT PPI memperoleh fee dari perusahaan-perusahaan swasta dan berkontribusi pada kerugian negara yang signifikan.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari, dengan TTL ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di semua lini pemerintahan. Kasus ini dalam upaya memastikan akuntabilitas di sektor publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Para tersangka diharapkan dapat menjalani proses hukum secara transparan, demi kepentingan keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. (@lingga_2024)