Jakarta , (KARONESIA.COM) – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait beredarnya berita di media sosial dan media online mengenai perkembangan perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Melalui keterangan yang diterima dari Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana disampaikan bahwa proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan belum berhenti. “Semua tahap dari penyidikan, pemberkasan, dan persidangan sedang berlangsung untuk menuntaskan kasus ini.”jelasnya.
Menurutnya, Tim Penyidik masih terus berupaya untuk mendalami beberapa pihak terkait dengan perkara BTS 4G BAKTI tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini akan diusut oleh Tim Penyidik.
“Penanganan yang dilakukan Tim Penyidik ini, selain untuk menuntaskan kasus, juga dilakukan demi penyelamatan keuangan negara.” tambahnya.
Dijelaskan bahwa, adapun penetapan tersangka baru adalah kewenangan penuh dari Tim Penyidik sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Tim Penyidik perlu menggali alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan untuk membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara.
“Selain itu, proses pembuktian dalam persidangan juga harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.”ucapnya.
“Oleh karenanya, ditegaskan bahwa tidak benar, kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam menangani perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebab, setiap orang yang memiliki cukup alat bukti akan tetap dilakukan pemeriksaan guna perkembangan perkara.
“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara. Untuk itu, mohon kiranya rekan-rekan media untuk tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis.” pungkasnya. (@2024/lingga)