Jakarta, (KARONESIA.COM) – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres “Publisher Rights”) pada 20 Februari 2024. Regulasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.
Perpres “Publisher Rights” terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas diantaranya berbentuk kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
“Selain itu perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers,” tandasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (22/02/2024).
Menurut Wamen Nezar Patria, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
“Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Di samping dukungan di atas, Perpres Publisher Rights juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Namun, Wamenkominfo juga menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan kerja sama ini harus didasarkan pada kesepakatan perusahan pers dan perusahaan platform digital.
Sedangkan kerja sama itu sendiri memiliki berbagai macam opsi, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Bentuk kerjasama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan diantara kedua belah pihak,” tutur Wamenkominfo.
Mengenai pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres “Publisher Rights” ini akan menjadi tugas komite. Komite akan dibentuk oleh Dewan Pers.
Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” tandas Wamenkominfo Nezar Patria. (#2024/lingga)