Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung resmi menahan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, RS, atas dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur. RS, yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, diduga terlibat dalam pengaturan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (14/01/2025), RS diduga menerima suap dari pengacara terdakwa, Lisa Rachmat, untuk menentukan hakim dalam perkara tersebut. Lisa menghubungi RS melalui perantara, kemudian menyerahkan uang sebesar SGD 43.000. Total biaya pengurusan perkara mencapai Rp3,5 miliar.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Lisa Rachmat menyerahkan SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang menangani kasus ini. Uang tersebut kemudian dibagi kepada hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. RS menerima bagian sebesar SGD 20.000 melalui Erintuah.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah RS di Jakarta dan Palembang menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD dan USD, senilai total Rp21,1 miliar. Barang bukti berupa dokumen elektronik dan uang tunai disita dalam koper dan mobil pribadi RS.
Penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dengan dasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025. RS kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di lembaga peradilan dan memastikan kasus ini diselesaikan hingga tuntas. (@2025)