Eks Hakim Tinggi RS Ditahan dalam Kasus Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung resmi menahan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, RS, atas dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur. RS, yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, diduga terlibat dalam pengaturan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (14/01/2025), RS diduga menerima suap dari pengacara terdakwa, Lisa Rachmat, untuk menentukan hakim dalam perkara tersebut. Lisa menghubungi RS melalui perantara, kemudian menyerahkan uang sebesar SGD 43.000. Total biaya pengurusan perkara mencapai Rp3,5 miliar.

Baca Juga :  Komitmen Prajurit Wijayakusuma, Wujudkan Wijayakusuma Wilayah Bebas Korupsi

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Lisa Rachmat menyerahkan SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang menangani kasus ini. Uang tersebut kemudian dibagi kepada hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. RS menerima bagian sebesar SGD 20.000 melalui Erintuah.

Baca Juga :  Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Satgas-Anti Mafia Tanah Bergerak Cepat dan Progresif

Penggeledahan yang dilakukan di rumah RS di Jakarta dan Palembang menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD dan USD, senilai total Rp21,1 miliar. Barang bukti berupa dokumen elektronik dan uang tunai disita dalam koper dan mobil pribadi RS.

Penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dengan dasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025. RS kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan 2025: Transformasi Berkeadilan dan Modern

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di lembaga peradilan dan memastikan kasus ini diselesaikan hingga tuntas. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *