Bareskrim Amankan Aset PT SMI di Bali dan Batam, 9 Tersangka Ditetapkan

KAROnesia.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong Robot Trading NET89. Pengamanan tersebut mencakup tanah dan bangunan di beberapa lokasi strategis di Bali dan Batam dengan total estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari 15 laporan polisi terkait kasus ini, pada hari Selasa, 5 November 2024, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemasangan stiker pengawasan pada berbagai properti milik PT SMI di Bali. Di antaranya adalah Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 yang terletak di Jl. Belimbing Sari, Pecatu, Badung, Bali, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Baca Juga :  Rakornas Investasi 2023, Mendagri Ungkapkan Strategi Meningkatkan Investasi di Daerah

Selain itu, beberapa aset lain di Bali juga telah diamankan, seperti Tower Renon di Denpasar, ABISHA89 Hotel di Sanur, serta ABISHA89 Resort dan Sport Club di Jimbaran, yang nilai totalnya diperkirakan lebih dari Rp 200 miliar.

“Pemasangan stiker ini adalah langkah penyidik untuk mengamankan aset-aset PT SMI agar tidak dialihkan atau dijual ke pihak lain,” ujar Kompol H. Karta, SH, MH, Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (06/11/2024).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa individu dengan inisial AA, LS, DI, FI, serta Koorporasi PT SMI. Berkas perkara 9 tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  BNN dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika, Selamatkan 20 Ribu Jiwa

Tim penyidik juga telah mengamankan aset di Batam, tepatnya di lokasi Net 89 Cate Batam. Rencananya, setelah Bali dan Batam, tim akan melanjutkan penyidikan dan pengamanan aset di berbagai daerah lain seperti Pekanbaru, Belitung, Balikpapan, Banjarmasin, Surabaya, dan kawasan Jabodetabek.

“Kami sudah melakukan pengamanan aset di Bali dan Batam, dan setelah itu akan berlanjut ke daerah lain. Semua aset akan terus diamankan sampai proses hukum selesai,” tambah Karta.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Rakornas 2024: Jaksa Agung Soroti Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberantasan Korupsi

“Selain itu, kami juga mengenakan Pasal 55, 56, 64, 65 KUHP sebagai bentuk tanggung jawab hukum para pelaku,” jelas Karta.

Kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik korupsi dan penipuan, terutama yang melibatkan investasi ilegal seperti Robot Trading NET89. Dengan pengamanan aset dan proses hukum yang tengah berlangsung, diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari tindakan serupa di masa mendatang. (@lingga_2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *