KAROnesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2017 hingga 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan, Kamis (07/11/2024) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Disampaikan, Febrie Ardiansyah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bahwa, keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah SW, Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan; SS, Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan; AH, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan MC, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Perencanaan DED dan BL Pekerjaan DED Jembatan, Depo, Persinyalan, dan Telekomunikasi.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api yang melibatkan anggaran negara.”jelasnya.
Tersangka utama dalam perkara ini adalah PB, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait dengan alur proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang diduga sarat dengan penyimpangan.” Ungkapnya.
Kejaksaan Agung juga mengimbau semua pihak yang terlibat untuk kooperatif dalam rangka mempercepat proses hukum. (@lingga_2024)