Wakil Jaksa Agung Buka In House Training “Penanganan Barang Bukti Asep Kripto Dalam Perkara Pidana”

KAROnesia.com, Jakarta  – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono membuka acara In House Training (IHT) dengan tema “Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana” yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dengan bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan jaksa dalam menghadapi perkembangan hukum dan teknologi yang dinamis, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Selasa (24/09_2024).

Dalam keynote speech-nya, Feri Wibisono menekankan pentingnya pelatihan ini agar peserta dapat menangani barang bukti aset kripto dengan profesional dan akuntabel, terutama dalam konteks hukum pidana. Ia juga mengingatkan bahwa mata uang kripto sering digunakan dalam tindak kejahatan, terutama pencucian uang, berkat sifat enkripsi yang menyulitkan akses terhadap data transaksi.

Baca Juga :  Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rampasan, Pasi Intel Kodim 0510/Trs: Bersama Kita Lawan Narkoba

“Indonesia belum mengakui kripto sebagai alat tukar resmi,” ujarnya, menyoroti masalah fluktuasi nilai aset kripto yang dapat mengakibatkan kerugian saat penyitaan.

Menurut data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), industri kripto di Indonesia tumbuh pesat, dengan nilai transaksi mencapai Rp211 triliun pada tahun 2024. Namun, potensi kejahatan yang mengikutinya memerlukan penanganan yang cermat.

Feri mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 untuk menangani aset kripto sebagai barang bukti.

Narasumber, Hakim Agung Jupriyadi, juga menyarankan agar aset kripto yang disita perlu segera dikonversi untuk mencegah kerugian negara. Sementara itu, Tirta Karma Senjaya dari BAPPEBTI yang menekankan pentingnya melakukan transaksi kripto di platform yang terdaftar, sedangkan Djoko Kurnijanto dari OJK menyerukan perlunya regulasi dan ujicoba sandbox untuk inovasi teknologi keuangan.

Baca Juga :  Kemendikbudristek Dorong Gotong Royong Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Selain narasumber tersebut, William Hall dari International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP) membagikan praktik terbaik dalam penegakan hukum terkait aset kripto di tingkat internasional.

Kegiatan ini dihadiri oleh 250 peserta secara langsung dan 580 peserta virtual dari seluruh Indonesia, untuk memahami isu penting seputar penegakan hukum terkait barang bukti aset kripto.

Diakhir acara diisi sesi tanya jawab yang dinamis, mencerminkan komitmen peserta untuk menyikapi tantangan hukum yang ada dengan baik. (@lingga_2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *