KARONESIA.COM | Denpasar – Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat mengungkap kasus penembakan dua warga negara Australia yang terjadi di sebuah vila kawasan Munggu, Badung, Bali. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tiga tersangka berhasil diamankan di dua negara berbeda.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (14/6) dini hari, mengakibatkan satu korban, ZR (32), tewas di lokasi. Sementara seorang lainnya, SG (34), mengalami luka tembak serius dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama lintas satuan, termasuk Dittipidum Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, NCB Interpol, serta jajaran Polda Bali, dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Tiga pelaku berhasil diamankan, yakni JDF, PMT, dan MC. Penangkapan dilakukan secara terpisah di Jakarta dan Singapura,” ungkap Irjen Daniel dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (18/06/2025).
Tersangka JDF ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, saat mencoba melarikan diri ke luar negeri. Sementara dua tersangka lainnya, PMT dan MC, dibekuk otoritas setempat di Bandara Changi, Singapura, setelah koordinasi dilakukan melalui Interpol.
Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku menggunakan sejumlah kendaraan dalam proses pelarian, termasuk motor, SUV Fortuner, dan mobil Suzuki XL-7. Kendaraan terakhir ditinggalkan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya martil, selongsong peluru, proyektil, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas tersangka menjelang dan sesudah kejadian.
Namun demikian, motif penembakan hingga kini masih dalam pendalaman penyidik. “Pemeriksaan masih terus berjalan. Karena ini awal penyidikan, kami mohon publik bersabar sampai seluruh fakta dan motif terungkap,” kata Kapolda Bali.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Bali. Polri menyatakan akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan lintas negara tersebut.
k