Home » Berita » Pemkot Tangsel Tegas: Kendaraan Dinas Bukan untuk Mudik

Pemkot Tangsel Tegas: Kendaraan Dinas Bukan untuk Mudik

Tangerang Selatan (KARONESIA.COM) –Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan menjelang Idulfitri 1446 H.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menegaskan aturan ini bertujuan agar ASN menjadi teladan dalam mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik, liburan, atau kegiatan lain di luar tugas dinas. Aturan ini harus dipatuhi,” ujar Bambang, Sabtu (22/3/2025), seperti dikutip dari laman tangerangselatankota.go.id.

Ia meminta setiap kepala perangkat daerah memastikan aturan tersebut diterapkan dengan melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi kepada seluruh pegawai di lingkungannya. Jika ditemukan pelanggaran, kepala perangkat daerah wajib melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai ASN.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas dan akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang. (@2025)