Home » Berita » Jampidsus Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Rp692 Miliar

Jampidsus Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Rp692 Miliar

KARONESIA.COM | Jakarta –  Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka pada Rabu, (21/05/2025).

Ketiganya ialah DS, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten; ZM, mantan Direktur Utama PT Bank DKI; serta ISL, mantan Direktur Utama PT Sritex. Penetapan mereka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 yang diperkuat dengan nomor 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Ketiga tersangka diduga secara melawan hukum telah menyetujui pemberian kredit tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian dan prosedur perbankan. Kredit tersebut diberikan oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex. Bahkan, terdapat skema sindikasi kredit dari Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Total kredit outstanding kepada PT Sritex hingga Oktober 2024 tercatat sebesar Rp3,58 triliun. Dari jumlah itu, kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp692,9 miliar. Rinciannya meliputi:

  • Bank Jateng: Rp395,6 miliar
  • Bank BJB: Rp543,9 miliar
  • Bank DKI: Rp149 miliar
  • Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): ±Rp2,5 triliun
Baca Juga :  Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan MK Perkuat Kewenangan Penyidikan Korupsi

Selain itu, PT Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta yang saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Menurut penyidik, pemberian kredit dilakukan tanpa analisis risiko memadai. ZM dan DS dinilai telah melanggar ketentuan karena mengabaikan hasil pemeringkatan kredit oleh lembaga internasional. PT Sritex saat itu hanya meraih peringkat BB-, yang berarti berisiko tinggi gagal bayar.

Namun kredit tetap dikucurkan tanpa jaminan cukup. Padahal, standar operasional perbankan mensyaratkan pemberian kredit kepada debitur dengan peringkat minimal A untuk pinjaman tanpa agunan.

“Pemberian kredit tanpa jaminan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998,” kata sumber di Kejaksaan Agung.

Penyidikan menemukan bahwa dana kredit tidak digunakan untuk tujuan modal kerja sebagaimana perjanjian awal. Alih-alih untuk operasional usaha, dana justru digunakan membayar utang lama dan membeli aset non-produktif. Akibatnya, kredit tersebut macet dengan status kolektibilitas lima.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Di Dinkes Kab Barito Selatan TA 2020-2021

Lebih parah, aset milik PT Sritex yang seharusnya bisa menjadi jaminan, justru tidak memadai untuk menutup potensi kerugian negara. Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan PT Sritex pailit melalui perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sampai saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 46 saksi dan satu orang ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman para tersangka di Jakarta Utara, Makassar, dan Solo. Sejumlah bukti elektronik serta dokumen penting turut disita.

Hari yang sama, enam saksi lain diperiksa, di antaranya dari Kantor Akuntan Publik, LPEI, dan pihak internal bank pemberi kredit.

Ketiga tersangka dikenakan pasal pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025